Berita Nagan Raya
Polisi Gali Keterangan Dua Penimbun Solar Subdisi di Nagan Raya, Modus Tangki Mobil Dimodifikasi
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa solar subdisi dibeli dengan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya ke sejumlah SPBU.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya masih mendalami keterangan dari dua tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar subdisi.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa solar subdisi dibeli dengan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya ke sejumlah SPBU.
Lalu, BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki dan kembali dijual dengan harga mahal.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Kamis (14/4/2022) mengatakan, dua tersangka kasus penimbun solar sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keterangan tersangka, solar itu dibeli di Abdya dan diedarkan di Nagan Raya," katanya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, tersangka kasus tersebut hingga kini belum bertambah dan masih dua orang.
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya
Namun begitu, polisi masih mengali terus keterangan saksi-saksi termasuk dari Pertamina.
Seperti diberitakan, dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Dua orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka itu setelah polisi pada Maret 2022, mengamankan solar subsidi sebanyak 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.
Kedua pelaku yakni B (42), warga Kecamatan Seunagan Timur dan D, warga Kecamatan Seunagan, masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan setelah polisi curiga dengan sebuah mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Aceh Barat Daya ke Nagan Raya.
Mobil yang membawa solar itu kemudian disetop petugas dan diperiksa surat-suratnya. Ternyata sopir tidak dapat menunjukkan dokumen.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya, 34 Jeriken dan Pikap Diamankan
Polisi terus mengembangkan kasus itu sehingga menangkap pria B, setelah sebelumnya mengamankan solar pada sebuah gudang milik B, di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi sebanyak 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penimbun-bbm-1204.jpg)