Ramadhan 2022

Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Bagaimana Zakat Fitrahnya? Simak Penjelasan UAS

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah. Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FreePick
Penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah lain yang hanya khusus dilakukan di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah ini juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?

Misalnya, ada keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.

Apakah tetap harus dibayar zakat fitrah untuknya?

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal

Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Bener Meriah, Tertinggi Rp 44.000 Per Jiwa

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved