Berita Bener Meriah

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Bener Meriah, Tertinggi Rp 44.000 Per Jiwa

Seperti biasa, besaran Zakat Fitrah dibagi dalam tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 44.000 per jiwa.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bener Meriah, Drs H Hamdan, MA menggelar rapat koordinasi bersama Pemkab Bener Meriah, MPU, Baitul Mal, dan ormas Islam, di ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Bener Meriah, Kamis (14/4/2022). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah menetapkan besaran Zakat Fitrah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Seperti biasa, besaran Zakat Fitrah dibagi dalam tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 44.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bener Meriah, Drs H Hamdan, MA dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Kamis (14/4/2022), mengatakan, bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 2022, ditetapkan perjiwa sebesar 1 Sha' per jiwa. 

Ketentuan tersebut setara 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah 1 genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Besaran ini berdasarkan Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan, dapat dikeluarkan dengan harga atau uang dengan besaran Zakat Fitrah per jiwa adalah 3,8 Kg. 

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Apabila diuangkan besaran Zakat Fitrah perjiwa yaitu, beras dengan kualitas 1 seharga Rp 44.000/jiwa.

Beras dengan kualitas 2 sebesar Rp 42.000/jiwa, dan beras kualitas 3 sebesar Rp 38.000/jiwa.

Hamdan berharap, dengan hasil penetapan besaran zakat fitrah tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam pembayaran Zakat Fitrah.

Begitu juga bagi petugas atau amil zakat.

Pembayaran zakat, urai Hamdan, dapat dilakukan mulai dari keluarnya penetapan itu sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Kemudian, Zakat Fitrah yang telah dihimpun agar dibagi habis kepada senif yang dihitung per jiwa di kampung masing-masing, dan sudah disalurkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Lengkap dengan Takarannya

"Untuk senif yang tidak ada, maka bagian senif tersebut digabungkan ke senif fakir miskin, dan seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan Zakat Fitrah dari satu senif saja," ujarnya.

Penetapan ini berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkab Bener Meriah, MPU, Baitul Mal, dan ormas Islam, di ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Bener Meriah, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, dalam rapat itu hadir Kadis Perdagangan Bener Meriah, Abdul Kadir, ST, MSi, Ketua MPU Bener Meriah, Tgk Al Muzani, Kepala Baitul Mal, Tgk Usman, Kadis Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Kasubbag TU dan para Kasi Kemenag Bener Meriah, Ketua APRI, Ketua Pokjaluh, dan sejumlah perwakilan ormas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved