Ramadhan 2022

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Aceh Timur, Paling Lambat Ditunaikan Pada 27 Ramadhan

Kankemenag Aceh Timur mengatakan bahwa setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur telah menentapkan besaran dan mekanisme pembayaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022. 

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Aceh Timur, Paling Lambat Ditunaikan Pada 27 Ramadhan

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur telah menentapkan besaran dan mekanisme pembayaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022.

Kemenag Aceh Timur mengadakan musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait Penetapan Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M di ruang kerja Kasubbag TU Kemenag Aceh Timur, Selasa (12/4/2022).

Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salman menyerahkan forum musyawarah untuk dapat bermufakat dalam menetapkan zakat fitrah bagi masyarakat dalam Kabupaten Aceh Timur.

H Salman mengatakan bahwa setelah beberapa saat bermusyawarah, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut.

Baca juga: Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS

Pertama, zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzzaki sebayak 10 mok (kaleng susu) munjung atau 2,8 kg per jiwa.

Kedua, zakat fitrah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1443 H dan untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1443 H Kepada mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga, Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima zakat fitrah dari muzzaki selain dalam bentuk beras.

Keempat, Panitia (Amil) Zakat Gampong dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan terkumpul sebelum dibagikan kepada mustahiq.

Kelima, Geuchik Gampong untuk dapat membentuk Panitia (Amil Zakat Fitrah Gampong dan menetapkan melalui Surat Keputusan.

Keenam, penyaluran Zakat Fitrah Gampong lebih diutamakan pada senif fakir dan miskin sesuai dengan jumlah jiwa

Ketujuh, Panitia Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada kepala KUA masing-masing untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada penyelenggara zakat dan wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. 

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Bener Meriah, Tertinggi Rp 44.000 Per Jiwa

Dalam kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H Mulkan Sidamanik SSosI MA mengatakan, bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang, dan diharapkan paling lambat terkumpul pada Panitia tanggal 27 Ramadhan.

“Kita berharap malam 29 Ramadhan seluruh proses pendistribusian Zakat Fitrah oleh Amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ ungkapnya.

Terkait dengan penetapan edaran besaran Zakat Fitrah 1443 H, pihak Kankemenag akan segera mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diserahkan ke Geuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Mulai Boleh Dibayar dan Siapa Saja yang Diwajibkan? Berikut Penjelasan UAS

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tukas H Mulkan.

Hadir dalam musyawarah tersebut, Kankemenag Aceh Timur H Salman SPd MAg, Kasubbag TU H Akly SAg MH, Kasi Bimas Islam, Kasi PAIS, Kasi PD Pontren, Kasi PHU, Penyelenggara Zawa.

Kemudian MPU Aceh Timur, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, Kepala Bagian Keistimewaan Aceh, dan Ketua Baitul Mal Aceh Timur. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved