Penahanan Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal Ditangguhkan, Kini Kasusnya Diambil Alih Polda NTB
Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.
Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022) lalu.
"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).
Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.
Baca juga: VIDEO Momen Pasukan Chechnya Gaungkan Shalawat Rayakan Kemenangan
Baca juga: Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah yang Disubsidi Pemerintah Tembus Rp28.000 Per Kilogram
Tribunnews.com: UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB