Ramadhan 2022

Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Paling Cocok di Zaman Sekarang, Simak Penjelasan UAS

Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS menjelaskan kewajiban seseorang membayar zakat fitrah, yang pada awalnya tidak mampu menjadi mampu karena menerima zakat dari orang pada waktu ini. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

Ya, selain puasa, ibadah lain yang juga diwajibkan kepada umat muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadhan.

Ya, selain puasa, ibadah lain yang juga diwajibkan kepada umat muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Kewajiban ini dijatuhkan kepada setiap muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Adapun tujuan mengeluarkan zakat fitrah ialah untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.

Misalnya seperti mulai dari sepuluh hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun apakah boleh jika dibayarkan lebih cepat?

Baca juga: Jangan Asal dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.

Video penjelasan UAS mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan UAS yang telah dirangkum Serambinews.com.

Waktu bayar zakat fitrah

Mengutip penjelasan UAS dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah Melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Aceh Timur, Paling Lambat Ditunaikan Pada 27 Ramadhan

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

UAS kemudian menjelaskan waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan magrib nanti, petang pada malam takbir, azan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Baca juga: Kemenag Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Wajib Ditunaikan dalam Bentuk Makanan Pokok

Waktu afdhal bayar fitrah

Lantas kapan waktu yang paling afdhal membayar zakat fitrah?

Melansir dari video tayangan YouTube UAS Menjawab, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujarnya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, maka ketika terlihat orang susah langsung diberikan zakat fitrahnya.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Maka UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” ujarnya.

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Lengkap dengan Takarannya

UAS pun mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.

“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.

Namun bagaimana di keadaan sekarang, di tengah kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat?

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan.

Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah.

Hal ini dilakukan agar pendistribusi lebih cepat kepada orang-orang yang behak menerima zakat.

Terutama ditengah pandemi virus corona, banyak dari kita yang mengalami kesulitan ekonomi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Yang wajib bayar zakat fitrah

Kemudian siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Hal ini dapat diketahui dari waktu wajib membayar zakat fitrah.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib yang dijelaskan sebelumnya.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Baca juga: Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Bagaimana Zakat Fitrahnya? Simak Penjelasan UAS

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

TOPIK RAMADHAN 1443 HIJRIAH

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved