Berita Langsa

Ini Vonis Lengkap Terhadap Cut Lem, Terdakwa Kasus Pemerasan dan Fitnah Terhadap Wali Kota Langsa 

Menyatakan bahwa terhadap terdakwa 2, Tgk Ibnu Hajar, SH Bin (Alm) M Yakob dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Kejari Langsa
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem di PN Langsa. 

1 unit handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya  berupa rekaman percakapan antara saudara Agus Setiawan dengan Saudara Muslim, SE pada tanggal 08 Agustus 2021. Dikembalikan kepada saksi Agus Setiawan Bin Basiron BAS.

1 unit handphone merk Samsung Jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna Gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara saudara Maimun dengan saudara Tgk Ibnu Hajar, SH pada tanggal 15 Agustus 2021, dikembalikan kepada saksi Maimun Bin (Alm) M. Nasir.

1 unit handphone merk Xiaomi Jenis Redmi 6A Tahun 2018 warna hitam milik Muslim, SE.

1 unit handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik saudara Tgk Ibnu Hajar, SH dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Wali Kota Langsa Terima Anugerah Serambi Awards 2022 Sebagai Tokoh Lingkungan

Kemudian, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved