Berita Langsa
Ini Vonis Lengkap Terhadap Cut Lem, Terdakwa Kasus Pemerasan dan Fitnah Terhadap Wali Kota Langsa
Menyatakan bahwa terhadap terdakwa 2, Tgk Ibnu Hajar, SH Bin (Alm) M Yakob dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (18/4/2022), memvonis 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem atas perkara pemerasan dan pengancaman atau penghinaan (fitnah) terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
Keterangan dari Humas Kejari Langsa yang diterima Serambinews.com menyebutkan, Hakim Ketua, Silvia Ningsih, SH, MH yang juga Ketua PN Langsa membacakan langsung vonis terhadap Muslim alias Cut Lem.
Begini vonis lengkap majelis hakim PN Langsa terhadap terhadap terdakwa kasus pemerasan dan penghinaan (fitnah) terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
a. Menyatakan bahwa terhadap terdakwa 2, Tgk Ibnu Hajar, SH Bin (Alm) M Yakob dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia.
b. Menyatakan terdakwa I Muslim, SE Bin (Alm) Ahmad secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
c. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Muslim,SE Bin (Alm) Ahmad dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Baca juga: Tok! PN Langsa Vonis Cut Lem 2,5 Tahun, Terbukti Lakukan Pemerasan dan Fitnah Terhadap Wali Kota
d. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2021, dari sdri Nuraina Kepada sdra Tgk Ibnu Hadjar, SH & Partner Lawyer, tertanggal 27 Juni 2021.
1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, perihal: Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Wali Kota Langsa.
1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, Perihal: Mengingatkan dan Memberitahukan kepada Wali Kota Langsa.
1 eks surat press realease konferensi pers judul “Wali Kota Langsa melakukan perbuatan kejahatan asusila ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.
1 buah flash drive merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 Softcopy rekaman video saudari Nuraina.
1 lembar surat pernyataan dan permohonan maaf saudari Nuraina, SE kepada Yth Bapak Usman Abdullah, SE (Wali Kota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan dan Pengancaman Wali Kota Langsa ke PN
1 unit flash drive merk sandisk kapasitas 32 GB warna merah hitam beserta isinya berupa softcopy rekaman video pernyataan dan konferensi pers saudari Nuraina, SE dilampirkan dalam berkas perkara.
1 unit handphone merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau dikembalikan kepada saksi Nuraina, SE Bin (Alm) Mustafa.
1 unit handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara saudara Agus Setiawan dengan Saudara Muslim, SE pada tanggal 08 Agustus 2021. Dikembalikan kepada saksi Agus Setiawan Bin Basiron BAS.
1 unit handphone merk Samsung Jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna Gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara saudara Maimun dengan saudara Tgk Ibnu Hajar, SH pada tanggal 15 Agustus 2021, dikembalikan kepada saksi Maimun Bin (Alm) M. Nasir.
1 unit handphone merk Xiaomi Jenis Redmi 6A Tahun 2018 warna hitam milik Muslim, SE.
1 unit handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik saudara Tgk Ibnu Hajar, SH dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Wali Kota Langsa Terima Anugerah Serambi Awards 2022 Sebagai Tokoh Lingkungan
Kemudian, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(*)