Berita Langsa
JPU Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan dan Pengancaman Wali Kota Langsa ke PN
JPU Kejari Langsa, hari ini melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan Wali Kota Langsa ke PN setempat.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (31/1/2022) melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan Walikota Langsa ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa
Sebelumnya, Kamis (20/1/2022) Kejari Langsa menerima penyerahan tersangka M(48) dam TIH (46) beserta barang bukti tahap II kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan 2 tersangka terhadap korban UA.
Penyerahan tersangka M (48) dan tersangka TIH (46) dan barang bukti tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, melalui Kasi Intel, Syahril, SH, MH, dala. siaran persnya, Senin (31/1/2021) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Menyerahkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022.
Tanggal 28 Januari 2022 Kasus Pemerasan dan Pengancaman atau Penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48) dan Terdakwa TIH (46 ) terhadap korban Walikota Langsa kepada PN Langsa.
Menurut Kasi Intel, Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Polda Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa
Sebagaimana diuraikan dan di ancam dengan Pidana Kesatu : Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau Kedua Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Ketiga Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Setelah pelimpahan perkara ke PN Langsa terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim," tutup Syahril.(*)