Berita Banda Aceh

Majelis Adat Aceh Tidak Berhak Beri Gelar Adat untuk Pendatang

"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus memimpin rapat dengan LWN, MAA, dan Komisi VI DPRA di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022). 

Politisi Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus juga mengkritisi pemberian gelar tersebut dan dinilai rancu serta tidak serius. 

Sebab yang memberikan gelar justru bukan orang yang memiliki gelar kebangsawanan. 

"Dia (Ketua MAA) sendiri tak ada (gelar) Teuku, tapi memberikan Teuku kepada orang lain, ini terlihat seperti dagelan saja,” kata Kautsar, kepada Serambinew.com, Senin (11/4/2022). 

"Ibarat seperti pemberian gelar doktor honoris causa kepada seseorang, pasti yang memberikannya minimal memiliki gelar doktor. Idealnya seorang professor, tak mungkin di bawah itu," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved