Berita Banda Aceh
Majelis Adat Aceh Tidak Berhak Beri Gelar Adat untuk Pendatang
"Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Politisi Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus juga mengkritisi pemberian gelar tersebut dan dinilai rancu serta tidak serius.
Sebab yang memberikan gelar justru bukan orang yang memiliki gelar kebangsawanan.
"Dia (Ketua MAA) sendiri tak ada (gelar) Teuku, tapi memberikan Teuku kepada orang lain, ini terlihat seperti dagelan saja,” kata Kautsar, kepada Serambinew.com, Senin (11/4/2022).
"Ibarat seperti pemberian gelar doktor honoris causa kepada seseorang, pasti yang memberikannya minimal memiliki gelar doktor. Idealnya seorang professor, tak mungkin di bawah itu," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-komisi-i-dpra-tgk-muhammad-yunus-memimpin-rapat-dengan-lwn-maa-dan-komisi-vi-dpra.jpg)