Robot Trading

Selama Maret 2022, Berikut Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK, Jangan Tertipu Robot Trading

Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah

Editor: Muhammad Hadi
KONTAN
Ilustrasi - waspada investasi ilegal 

3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;

3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;

5 entitas investasi ilegal lain-lain.

Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.

Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

Borobudurs

Agtkomer.com

Zigstrade.com

Indflux Investment

Investasi ilegal Robot trading:

PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved