Breaking News

Mudik 2022

Wagub DKI Ingatkan ASN Jakarta Dilarang Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Dinas

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak membawa...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Wagub DKI Ingatkan ASN Jakarta Dilarang Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Dinas. 

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved