Berita Pidie
Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara, Iskandar Aiyub
Sebelumnya, Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, JPU Kejari Pidie menuntut Keuchik Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, M Ashrien dengan lima tahun penjara.
Terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) Junthcto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 274.863.007.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tempo sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita menutupi uang pengganti.
Namun, jika harta terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan penjara.
“Besok, agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Jika pembelaan tidak disampaikan, maka langsung pada putusan majelis hakim," pungkasnya.(naz)
Baca juga: Waduh, Sudah Memasuki April 2022, Masih Ada Gampong di Lhokseumawe Belum Cairkan Dana Desa Tahap I
Baca juga: Banding Diterima, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Aceh Singkil Bebas, Begini Reaksi Pengacara & Jaksa