Berita Pidie
Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara, Iskandar Aiyub
SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara, Iskandar Aiyub dengan dua tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, belum lama ini.
Untuk diketahui, mantan Keuchik Campli Usi terseret penggunaan APBG 2015 hingga 2017.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 264.720.000.
Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Senin (18/4/2022), mengatakan, dalam sidang itu terdakwa Iskandar bin Aiyub dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh didampingi pengacara.
Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terdakwa secara sah, dan menyakinkan terbukti secara hukum diduga melakukan dugaan korupsi terhadap APBG 2015-2017.
Terdakwa melakukan itu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keucik Campli Usi, Mutiara Timur, Pidie 2 Tahun Penjara
Baca juga: Jaksa Usut Dana Korupsi Tiga Gampong, Campli Usi Dilimpahkan ke Pengadilan
Selain itu, sebut JPU, terdakwa dinilai salah menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai keuchik, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ia menjelaskan, dalam isi amaran tuntutan itu, JPU membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 264.720.980.
Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita JPU dengan cara dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dikatakan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama setahun.
Sehingga, jika digabungkan tuntutan menjadi tiga tahun.
Ia menambahkan, setelah tuntutan pidana dibacakan JPU, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/4/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, JPU Kejari Pidie menuntut Keuchik Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, M Ashrien dengan lima tahun penjara.
Terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) Junthcto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 274.863.007.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tempo sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita menutupi uang pengganti.
Namun, jika harta terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan penjara.
“Besok, agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Jika pembelaan tidak disampaikan, maka langsung pada putusan majelis hakim," pungkasnya.(naz)
Baca juga: Waduh, Sudah Memasuki April 2022, Masih Ada Gampong di Lhokseumawe Belum Cairkan Dana Desa Tahap I
Baca juga: Banding Diterima, Terdakwa Korupsi Dana Desa di Aceh Singkil Bebas, Begini Reaksi Pengacara & Jaksa