Kasus Cinta Segitiga di Makassar, Eksekutor yang Habisi Pegawai Dishub Terima Rp 85 Juta

Satu eksekutor yang menghabisi pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang adalah oknum polisi.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Jakarta
Oknum polisi berinisial SR mau saja menghinakan profesinya demi bisa membantu Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan bisa bebas berselingkuh tanpa adanya orang ketiga. 

RCH yang dikabarkan merupakan seorang janda ini memiliki jabatan mentereng.

Ia dikabarkan menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Di kantor dinas perhubungan itu, Najamuddin Sewang merupakan pegawai alias salah satu bawahan dari RCH.

Terancam hukuman mati

Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

(TribunJakarta/TribunTimur)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Polisi Terima Rp 85 Juta, Bantu Tuntaskan Dendam Kasatpol PP dengan Habisi Petugas Dishub

Baca juga: Ilhan Omar Diejek, Protes Ibadah Paskah di Pesawat: Mengapa Anda Membenci Orang Kristen?

Baca juga: Fakta Baru Cinta Segitiga Kasatpol PP Habisi Pegawai Dishub, Tak Mempan Disantet, Senpi Bertindak

Baca juga: Sosok PNS Cantik di Balik Cinta Segitiga yang Jadi Rebutan Kasatpol PP dan Anggota Dishub Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved