Ramadhan Mubarak

Penentuan Awal Bulan Qamariah (2)

Sebelum ini sudah dijelaskan ada tiga metode yang dapat digunakan untuk menentukan awal bulan qamariah dalam hubungan dengan ibadah

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry 

Oleh: Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Sebelum ini sudah dijelaskan ada tiga metode yang dapat digunakan untuk menentukan awal bulan qamariah dalam hubungan dengan ibadah (Ramadhan, Syawal, Zulhijjah) yaitu metode ru`yah, hisab imkan-ur ru`yah, dan hisab wujud-ul hilal.

Pada kesempatan ini, penulis akan menguraikan penggunaan metode-metode di atas untuk memahami ayat-ayat dan hadis yang berkaitan dengan hilal sebagai contoh bahwa kebanyakan nash (ayat Al-qur`an dan hadis) baru dapat dipahami dan diamalkan setelah diijtihadkan (dipikirkan) terlebih dulu.

Untuk ini, perlu dijelaskan bahwa hilal awal bulan qamariah muncul di sebelah barat (bukan di timur) menjelang Magrib, yang biasanya hanya beberapa menit dengan ukuran yang relatif kecil, tergantung dari ketinggiannya.

Setelah beberapa menit, hilal akan tenggelam sehingga tidak mungkin lagi dilihat.

Hilal baru mungkin dilihat menjelang Magrib malam besoknya, yang ukurannya sudah lebih tinggi dan sudah lebih besar.

Tapi, malam ini bukan lagi malam pertama bulan baru.

Pada metode rukyah, pemikiran mesti digunakan ketika misalnya hilal sudah terlihat di satu tempat, sedang di tempat lain tidak terlihat, apakah orang di daerah yang tidak melihat hilal mesti menerima laporan tersebut (seberapa luas jangkaun dari satu wilayah, mathla`).

Kalau umpamanya hilal kelihatan di Banda Aceh, apakah orang di Sigli atau Meulaboh yang tidak melihat hilal mesti mengikuti orang Banda Aceh atau mereka mesti mengikuti rukyah di daerahnya sendiri.

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (2)

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (3)

Tidak ada tuntunan jelas dari Nabi tentang hal ini.

Namun, kuat dugaan orang Mekkah tidak terikat dengan rukyah di Madinah, paling kurang karena berita tersebut tidak dapat dikirim ke sana pada malam yang sama.

Kalau sekarang Indonesia dianggap sebagai satu wilayah (mathla`), sehingga hilal yang kelihatan di satu daerah dianggap terlihat di seluruh Indonesia, maka hal tersebut merupakan hasil ijtihad atas hadis, bukan hadis yang diamalkan tanpa ijtihad.

Metode ini secara umum berpegang secara harfiah pada hadis yang menyuruh menggunakan rukyah tanpa mempertimbangkan ayat Al-qur’an tentang peredaran benda angkasa.

Dengan metode ini, perbedaan awal bulan dari satu daerah ke daerah lain sama sekali tak dapat dihindari.

Pada metode imkan-ur rukyah, hasil perhitungan hisab digunakan untuk mengetahui apakah hilal sudah mungkin dilihat atau belum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved