Berita Bener Meriah
Sita 2,9 Ton Solar Subsidi, Polres Bener Meriah Lacak Asal BBM Subsidi di Tangan Kedua Pelaku
“Tim kita sedang menelusuri dari mana kedua pelaku mendapatkan BBM tersebut,” ujar AKP Bustani.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Dari kedua terduga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) keseluruhan sebanyak 2,9 ton solar subsidi, dan 1,4 ton Pertalite.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani, SH, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (19/4/2022), membenarkan, pihaknya telah menangkap dua terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.
“Awalnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Bandar, ada oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite,” ujar AKP Bustani.
Menurut Bustani, BBM jenis solar dan Pertalite yang disita dari kedua terduga pelaku sudah lama ditimbun dengan menggunakan drum dan jeriken.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terus Meningkat, Polda Sudah Tangani 25 Kasus
Dari hasil pengungkapan di TKP pertama, sebut Bustani, diamankan sebanyak 19 drum BBM jenis solar dengan jumlah 2.310 liter atau 2,3 ton.
Kemudian, sebanyak 3 drum BBM jenis Pertalite dan 27 jeriken Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 1.440 liter atau 1,4 ton.
“Semua ini merupakan barang bukti yang disita dari tersangka MI (51), di kawasan Kecamatan Bandar, Bener Meriah,” terangnya.
Dari tersangka MI, barang bukti lain yang disita berupa satu pompa minyak, dan selang yang digunakan untuk mengisi BBM.
Selanjutnya, dari TKP kedua atau tersangka H (44), sebut Bustani, pihaknya menyita sebanyak 650 liter BBM solar subsidi yang disimpan dalam jeriken.
Barang bukti lain yang ikut disita dari tersangka H berupa sebuah corong yang terbuat dari seng.
Baca juga: Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan BBM, Polda Aceh Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah,” terangnya.
Bustani menambahkan, terhadap kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)