Breaking News

3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Masing-masing Tersangka

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Editor: Amirullah
Serambi on TV
Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng 

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

4. Tersangka Togar Sitanggang

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng serta Peran Para Tersangka

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M

Baca juga: Vanessa Khong Menyusul ke Bui, Polisi Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved