3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Masing-masing Tersangka
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng serta Peran Para Tersangka
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M
Baca juga: Vanessa Khong Menyusul ke Bui, Polisi Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz