Gadis 14 Tahun di Bekasi Berkali-kali Disetubuhi Tetangga Sampai Hamil, Dijanjikan Jadi Istri Kedua
Polres Metro Bekasi telah menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap korban.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada Desember 2021 orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.
"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.
Baca juga: Jeritan Minta Tolong Gegerkan Warga, Ternyata 4 Pemuda Berupaya Rudapaksa Gadis Remaja di Halaman SD
Baca juga: Pergoki Anaknya Rudapaksa Gadis ABG, Nafsu Sang Ayah Tak Terbendung Hingga Ikut Setubuhi Korban
Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Haid

M (40), ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.
Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.
"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).
Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya. Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.
"Bener saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia.
Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya. Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).
S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter. Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.
"Jadi namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.
Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.