Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Siapkan Perbup Untuk Cairkan THR Rp 34 Miliar 

Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan draf perbup dulu sebagai dasar aturan untuk dapat mencairkan THR.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala BPKD Aceh Utara, Dra Salwa MM. 

Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan draf perbup dulu sebagai dasar aturan untuk dapat mencairkan THR. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara mulai mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup), untuk dapat segera mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Utara sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43  miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selain THR, Pemkab Aceh Utara juga menyiapkan dana sekitar Rp 1,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. 

Selain PNS dan P3K, kali ini Bupati bersama Wakil Bupati Aceh Utara, kemudian pimpinan DPRK Aceh Utara dan anggotanya mendapatkan THR, sama seperi tahun sebelumnya. 

Jumlah PNS yang mendapatkan THRdari golongan I sampai golongan tertinggi IV, kemudian P3K mencapai 9 ribu lebih (berdasarkan data Tahun 2021, 9.646 PNS).

“Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata cara pembayaran THR, sudah keluar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambinews.com, Rabu (20/4/202).

Baca juga: THR 5.086 ASN di Aceh Tenggara Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 22 Miliar

Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan draf perbup dulu sebagai dasar aturan untuk dapat mencairkan THR. 

“Dalam amanat Surat Edaran Mendagri paling cepat kita bayar Tunjangan Hari Rayanya, 10 hari sebelum hari raya,” pungkas Salwa MM. 

Kepala BPKD Aceh Utara juga menyampaikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mempersiapkan Daftar Penerima THR dan juga nantinya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKD melalui Bidang Perbendaharaan. 

Daftar Penerima THR tersebut harus disiapkan setiap momen pencairan. 

Karena bisa jadi ada pengurangan PNS, setelah pindah atau meninggal.

Karena Daftar Penerima tersebut tidak boleh berpedoman yang sebelumnya. 

“Nanti akan diumumkan Perbendaharaan, kapan pengajuan dokumennya. Sekarang kita masih menunggu surat edaran perpres dulu untuk mempelajarinya,” pungkas Salwa.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Segera Cairkan THR untuk ASN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved