Berita Aceh Utara
Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak
Adegan pertama Ajrol berniat membacok korban setelah mendapat informasi abangnya, Ajmal dipukul oleh korban.
Sedangkan adegan kedelapan, korban berusaha kabur setelah mendapat uang Rp 2 juta dari abangnya.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers sebelumnya menyebutkan, tersangka Ajrol sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 340, Juncto Pasal 338 Juncto Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.
Untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan juga terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(jaf)
Baca juga: 20 Personel Satreskrim Dapat Penghargaan, Sukses Ungkap Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 2x24 Jam
Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM