Berita Aceh Utara

Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati

Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak

Editor: bakri
Foto dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus penembakan seorang Eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara, Senin (18/4/2022). 

Adegan pertama Ajrol berniat membacok korban setelah mendapat informasi abangnya, Ajmal dipukul oleh korban.

Sedangkan adegan kedelapan, korban berusaha kabur setelah mendapat uang Rp 2 juta dari abangnya.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers sebelumnya menyebutkan, tersangka Ajrol sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 340, Juncto Pasal 338 Juncto Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.

Untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan juga terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(jaf)

Baca juga: 20 Personel Satreskrim Dapat Penghargaan, Sukses Ungkap Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 2x24 Jam

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved