Berita Aceh Jaya
Segini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya Tahun 2022, Bisa Dikeluarkan dalam Bentuk Beras atau Uang
Pertemuan yang diinisiasi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf tersebut untuk memperoleh keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah di Aceh Jaya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Segini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya Tahun 2022, Bisa Dikeluarkan dalam Bentuk Besar atau Uang
SERAMBINEWS.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Aceh Jaya tersebut untuk memperoleh keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya.
Dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Pidie Jaya, Batas Akhir Ditunaikan Pada 29 Ramadhan
Adapun keputusannya sebagai berikut :
1. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
2. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
3. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2,8 kilogram per jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.
4. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram senilai Rp 120.000 per jiwa.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini
Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Samsul Bahri SAg menyampaikan bahwa ini aparatur desa untuk segera membentuk panitia amil zakat.
“Kita sepakati bersama hendaknya bisa menjadi pedoman bagi aparatur desa untuk membentuk panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Kita harapkan dalam menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar'I,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Kasubbag TU Kankemenag, Dinas Syariat Islam, Kesra Setdakab, Baitul Mal, MPU Aceh Jaya, Kepala Seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.