Berita Langsa
Sepakat Dinikahkan, Pasangan Non Muhrim Diamankan di SMPN 10 Langsa Dikembalikan ke Orang Tuanya
Pasangan non muhrim yang diamankan warga Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Senin (18/4/2022) malam, karena diduga berbuat khalwat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pasangan non muhrim yang diamankan warga Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Senin (18/4/2022) malam, karena diduga berbuat khalwat di SMPN 10 Langsa, akhirnya dikembalikan ke tingkat gampong.
Keduanya akan dinikahkan setelah orang tua MI dan NY menyepakati hal tersebut, termasuk pihak gampong dimana perbuatan dugaan khalwat tersebut terjadi.
"Kasus ini dikembalikan ke desa dan pasangan non muhrim ini segera akan dinikahkan," ujar Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H. Aji Asmanuddi, melaui Danton WH, Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Selasa (19/4/2021) malam ini.
Heri menambahkan, keputusan mereka dinikahkan dikarenakan orang mereka setuju, selain itu dikuatkan keduanya MI dan NY masih berstatus lajang (belum kawin).
Baca juga: Pasok Wanita Ke SMPN 10 Langsa, Warga Amankan Penjaga Sekolah dan Kekasihnya, Ini Pengakuannya
"Intinya pihak Gampong Seuneubok Antara dan orang tua pasangan NI serta MY, maupun pihak gampong pasangan tersebut sepakat mereka untuk dinikahkan," paparnya.
Dikatakan Heri, sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yaitu ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa, salah satunya perkara khalwat/mesum.
"Jadi, sore tadi (Selasa-red) NI dan MY telah diserahkan kepada orang tua masing-masing," imbuhnyanya.
Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Senin (18/4/2022) malam mengamankan pasangan non muhrim yang diduga melakukan khalwat, di SMPN 10 Langsa.
Pelaku lelaki tidak lain bekerja sebagai penjaga sekolah ini, yakni berinisial MI (22) alamat Dusun Suka Mulia, Gampong Alue Buloh Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Sedangkan pasangan wanitanya berinisial NY (19), warga Dusun I Keude, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Baca juga: Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya
Malam itu juga pasangan tanpa ikatan nikah ini diserahkan oleh warga ke pihak Polisi Wilayatul Hisbah (WH) selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H. Aji Asmanuddi, melaui Danton WH, Heri Iswadi, kepada wartawan, menyebutkan, pasangan MI dan NY sampai sore ini masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam.
Sebelumnya, Senin (18/4/2022) malam, kata Danton WH, pasangan tersebut digerebek oleh warga Gampong Seuneubok Antara, karena kedapatan bersua di SMPN 10 Langsa yang berada di Gampong tersebut.
Warga saat itu curiga lelaki penjaga sekolah tersebut, MI memasok wanita ke SMPN 10 Langsa ini sehingga mereka melakukan pengintaian.