Bincang Serambi Ramadhan
Berhubungan Suami Istri Wajib Bayar Kafarat Jika Dilakukan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Salah satu hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari
Dan apabila sehari saja batal, maka wajib diulang dari pertama.
Jika pilihan kedua tidak sanggup, maka kata Tgk Safaini, dia wajib memberi makanan kepada 60 fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (6 ons makanan pokok).
Kendati demikian, pengajar Dayah Darul Ihsan ini menyebut tidak serta merta bagi orang tersebut untuk langsung membayar khafarat begitu saja.
“Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mewajibkan kita membayar kifarah (‘udhma) tersebut," imbuh Tgk Safaini.
Pertama, melakukan hubungan suami istri di siang hari, bukan pada malam hari.
"Kalau sudah malam, itu tidak menjadi masalah (tidak harus membayar kafarat 'udhma)," terangnya.
Kedua, sengaja melakukan hubungan suami istri dalam keadaan sadar dan bukan karena lupa dan tahu hukumnya.
Ketiga merusak puasa dengan tujuan untuk melakukan hubungan tersebut.
Lalu keempat adalah dilakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan, bukan puasa sunnah atau qadha Ramadhan atau puasa nazar atau puasa lainnya, maka tidak wajib membayar kafarat.
Kelima ada terjadinya senggama, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan.
Kemudian keenam, orang yang melakukan hubungan tersebut sudah baliqh (sampai umur).
Ketujuh, bukan orang yang mendapatkan rukhsah dalam berpuasa (orang yang boleh tidak berpuasa).
“Bila yang melakukan hubungan suami istri adalah orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu menggauli istrinya baik karena meyakini ada rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya,” jelas Tgk Safaini.
Kedelapan adalah waktu yang dipakai untuk perbuatan itu tidak samar dan tidak diragukan.
"(misal) kita menyangka waktu itu masih malam, ternyata sudah siang (sudah lewat subuh).