Bincang Serambi Ramadhan
Berhubungan Suami Istri Wajib Bayar Kafarat Jika Dilakukan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Salah satu hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari
DALAM Islam, hal yang dapat merusak puasa ada kalanya membatalkan puasa dan harus diqadha.
Namun ada juga perbuatan yang membatalkan puasa dengan mendapatkan sanksi berat dari Allah.
Salah satu hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Dosen Al-Wasliyah Banda Aceh, Tgk Safaini MA mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (20/4/2022).
Program yang memangkat tema ‘Kafarat Berhubungan Suami Istri pada Siang Ramadhan’ ini dipandu presenter Siti Masyithah, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Tgk Safaini mengatakan, dalam kajian fiqih, perbuatan sengaja membatalkan puasa harus membayar kafarat.
Kafarat itu disebutkannya ada dua.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa
Ada yang namanya kafarat seorang yaitu membayar fidiyah dan ada kafarat 'udhma.
Kafarat 'udhma adalah kafarat besar yang tekananya luar biasa dalam agama.
Hal yang membatalkan puasa sekaligus mendapatkan sanksi berat adalah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Tgk Safaini menjelaskan, diwajibkan baginya membayar kafarah ‘udhma (kafarat besar) dengan tiga pilihan kewajiban.
Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman yang bebas dari cacat yang mengganggu kerjanya.
"Kalau saat ini tidak ada lagi budak, maka beralih kepada pilihan kedua," kata Dai Kota Banda Aceh ini.
Yaitu wajib berpuasa baginya selama dua bulan berturut-turut.