Breaking News

Berita Lhokseumawe

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Lhokseumawe, Pakai Uang Harus Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh

Adapun isi ketetapan tersebut diantaranya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustasi Zakat Fitrah 

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Lhokseumawe, Pakai Uang Harus Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengeluarkan ketetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2022 yang harus ditunaikan oleh masyarakat di Kota Lhokseumawe. 

Sebelum mengeluarkan ketetapan tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, diantaranya MPU Kota Lhokseumawe dan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe. 

Adapun isi ketetapan tersebut diantaranya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwanya. 

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya, Termasuk Boleh Bayar Pakai Uang

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Boleh Pakai Uang, Ini Nilainya & Batas Pembagian

Selanjutnya, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang harus mengikuti mazhab Hanafi, sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuannya. 

Kakankemenag Kota Lhokseumawe, Drs H Boihakki MSos mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan. 

“Kita juga menghimbau pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan melalui amil zakat yang ada di Meunasah, Masjid maupun Mushalla di tempat tinggal masing-masing muzakki” katanya.  

Para amil zakat diingatkan agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terakhir, Kakankemenag Lhokseumawe juga meminta para amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima zakat dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kankemenag Kota.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved