Berita Aceh Tengah

Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022. 

Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Rabu (18/04/2022), bertempat di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Bersama yaitu makanan pokok berupa beras sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 kilogram per jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori.

Yaitu beras kelas I, senilai Rp 35.000 per jiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 32.000 per jiwa dan beras kelas III Rp 30.000 per jiwa.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Pidie Jaya, Batas Akhir Ditunaikan Pada 29 Ramadhan

Baca juga: Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Langsa

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA menyebutkan bahwa pada prinsipnya ketetapan zakat fitrah mengacu pada ketentuan agama yaitu 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 kilogram per jiwa.

Namun akan menjadi persoalan di masarakat apabila itu dikonversi kedalam bentuk uang.

"Ketika di konversi dengan bentuk  uang, di sini kita perlu duduk bersama, untuk menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran" jelas Saidi.

Menurutnya, beras akan diklasifikasi berdasarkan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras apa yang biasa dan sering dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama dengan sejumlah unsur diantaranya MPU Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Dinas Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, Ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah.

Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama nomor 477 tahun 2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M yang akan menjadi acuan hukum pembayaran zakat fitrah di Aceh Tengah.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved