Pistol yang Digunakan untuk Menembak Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Polri
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan pihaknya sejak awal sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejak
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan maut Najamuddin Sewang yang terjadi pada Minggu (3/4) di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga-Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan selaku otak dari pembunuhan ini menjadi tersangka utama.
Dia diketahui sakit hati dengan korban Najamuddin karena menjalin hubungan cinta segitiga dengan istri sirinya, yakni pegawai Dishub Makassar bernama Rachma.
Aksi pembunuhan Najamuddin dilakukan Iqbal dengan dibantu 4 orang tersangka lainnya, yakni 2 oknum Brimob inisial SL dan CA, serta 2 oknum pegawai kontrak Pemkot Makassar inisial SH dan AS.
2 Oknum Polisi Diduga Terlibat
Dua oknum polisi diduga terlibat dalam pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Pembunuhan tersebut diduga diotaki oleh Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan karena masalah perempuan.
Kedua oknum tersebut adalah SU sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin. Sementara oknum lainnya adalah CA.
CA adalah oknum polisi bertindak sebagai pemilik senjata revolver yang digunakan SU
Hal ini terungkap dari barang bukti yang dihadirkan Polrestabes Makassar saat merilis kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, Senin kemarin.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan adanya keterlibatan polisi dalam skenario pembunuhan Najamuddin Sewang.
"Untuk tersangka ekskutor kita sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu, di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.
"Tapi perintah pimpinan tidak ada ditutupi. Kita akan proses dan akan mendapat sanksi berat," tegasnya.
Yang mencengangkan, senjata jenis revolver yang digunakan diperoleh dari jual beli online.