Pistol yang Digunakan untuk Menembak Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Polri

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan pihaknya sejak awal sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejak

Editor: Faisal Zamzami
Kolase TribunTimur/ilustrasi
Terungkap ini PNS cantik yang jadi rebutan pegawai dishub dan kasatpol PP 

5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman 11 Pelaku Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya, Ini Rinciannya

Baca juga: Istri Tolak Berhubungan, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Sejak Korban SD hingga Lulus SMA

Baca juga: Sejumlah Delegasi Walk Out dari Acara G20, Sri Mulyani: Ini Tidak Mengherankan

 Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap, Pistol yang Digunakan Tembak Najamuddin Sewang Bukan dari Teroris, Tapi Milik Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved