Pistol yang Digunakan untuk Menembak Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Polri
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan pihaknya sejak awal sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejak
5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman 11 Pelaku Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya, Ini Rinciannya
Baca juga: Istri Tolak Berhubungan, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Sejak Korban SD hingga Lulus SMA
Baca juga: Sejumlah Delegasi Walk Out dari Acara G20, Sri Mulyani: Ini Tidak Mengherankan
Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap, Pistol yang Digunakan Tembak Najamuddin Sewang Bukan dari Teroris, Tapi Milik Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terungkap-ini-PNS-cantik-yang-jadi-rebutan-pegawai-dishub-dan-kasatpol-PP.jpg)