Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Akan Bantu Petugas Kebersihan, Bupati Aceh Tamiang: Denda Rp 50 Juta Bagi ang Melanggar

Bupati Aceh Tamiang, Mursil berencana mengerahkan personel Satpol PP untuk membantu petugas kebersihan di Kota Kualasimpang

Editor: bakri
Dok: Humas
Sekda Aceh Tamiang, Asra ketika memimpin gotong royong di Pasar Pagi Kualasimpang, beberapa waktu lalu. Muncul wacana Satpol PP akan diperbantukan sebagai petugas kebersihan. 

KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil berencana mengerahkan personel Satpol PP untuk membantu petugas kebersihan di Kota Kualasimpang.

Rendahnya kesadaran menjaga kota dinilai sebagai pemicu belum maksimalnya pengendalian sampah di kota.

Wacana ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil saat rapat bersama sejumlah kepala dinas, Rabu (20/4/2022).

Petugas Satpol PP ini akan dikerahkan menggantikan petugas kebersihan di kawasan kota setiap tiga jam sekali.

"Dua jam atau tiga jam sekali Satpol PP dikerahkan, melakukan pengawasan sekaligus mengutip sampah," kata Mursil.

Keterlibatan Satpol PP ini dinilainya wajar karena pengendalian sampah merupakan tanggung jawab semua pihak.

Kawasan kota yang dimaksud meliputi kawasan pasar pagi Kota Kualasimpang dan pasar ikan.

Secara teori, dua kawasan ini seharusnya sudah steril karena tersedia kontainer sampah dan rutin didatangi petugas kebersihan.

Namun karena pengendalian sampah masih belum terpadu, program memjaga kebersihan di wilayah itu belum berjalan baik.

Baca juga: Petugas Lapas Bireuen Ziarah dan  Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Baca juga: Sampah di Kota Kualasimpang Belum Beres, Mursil Akan Terjunkan Satpol PP Bantu Petugas Kebersihan

"Penanganan di kota masih belum terpadu, masih berjalan sendiri-sendiri," kata Mursil.

Selain belum terpadu, Mursil menilai kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat yang disediakan masih rendah.

Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kota secara bersama-sama.

"Sepenuhnya diserahkan ke pemerintah, ini menjadi tantangan tersendiri di Kota Kualasimpang," lanjutnya.

Makanya dalam rapat itu Mursil melibatkan sejumlah pihak, misalnya Kadis PUPR, Kasatpol PP dan WH, Kadis LH, Camat Kota Kualasimpang, sejumlah Kepala Bagian dan tiga Datok Penghulu yang berada di seputaran Kota Kualasimpang.

Dia menekankan agar para pihak ini bersinergi dalam mengatasi persoalan sampah.

"Ini bukan saja tentang kebersihan, tapi juga keindahan.

Makanya nanti dibuatkan bunga, kalau pra sarana sudah baik, tinggal sedikit lagi yang belum dibeton," ujarnya.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menegaskan, kebersihan daerah menjadi salah satu atensi serius.

Makanya sejak tiga tahun lalu, Aceh Tamiang sudah melahirkan dua qanun yang mengatur sampah, termasuk denda Rp 50 juta bagi pihak yang melanggar.

Dia menjelaskan, kedua qanun itu masing-masing Nomor 5/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Nomor 6/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dengan adanya Qanun ini, kita ingin pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu, agar terwujud dan terpelihara kesehatan masyarakat kita," kata Mursil.

Makanya di Pasal 53 secara tegas diatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (mad)

Baca juga: Kapolda Aceh Serahkan Bansos Kepada Puluhan Petugas Kebersihan dan Abang Becak

Baca juga: Sofyan Helmi Apresiasi Kerja Keras Petugas Damkar Saat Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved