Kamis, 16 April 2026

Siskaeee Terdakwa Kasus Video Bugil di Bandara Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

FCN alias Siskaeee setahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase tribunnews/Kompas.com, Yustinus Wijaya Kusuma)
Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA 

SERAMBINEWS.COM, KULON PROGO - Terdakwa kasus pornografi di Yogyakarta International Airport ( YIA ), Kabupaten Kulon Progo, FCN alias Siskaeee setahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (21/4/2022).


Jaksa Penuntut Umum, Isti Ariyanti menyatakan terdakwa yang lebih dikenal dengan sebutan Siskaeee dinilai melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dibandingkan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Siskaeee di Bandara YIA membuat video yang terbukti melanggar UU pornografi ," kata Isti.

Selain itu, kata Isti, tuntutan ini juga dari hasil pertimbangan JPU dengan saksi fakta maupun ahli.

Adapun dalam kasus ini, JPU hanya fokus terhadap terdakwa.

"Kita fokus ke Siskaeee . Sebab dia juga mengunggah konten pornografi makanya pasal 29 lebih komplit karena membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kalau ITE yang dakwaan ketiga hanya mentransmisikan, kalau membuatnya di bandara tidak ada," jelasnya.

Kuasa Hukum Siskaeee , Afank Reza Fahruddin mengatakan setelah mendengar sidang tuntutan yang diberikan kepada kliennya, pihaknya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Dasar pembelaan ini karena klien kami masih kuliah. Dia punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Juga Siskaeee merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya," ucap Afank.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates , Kemas Reynald Mei melanjutkan usai sidang pembacaan tuntutan, Siskaeee bakal menjalani sidang putusan yang digelar pada pekan depan.

"Untuk pembacaan putusan kami jadwalkan pada 28 April mendatang," ucapnya. 

Baca juga: FAKTA Baru Siskaee Pamer Alat Vital di Bandara, Punya 2.000 Koleksi Video, Rekam Aksi di Luar Negeri

Baca juga: Sosok Siskaee, Sering Rekam Video Syur hingga Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Bantah Open BO

Awal Mula Kasus

Siskaeee kala itu ditangkap sebab jadi pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved