Berita Aceh Tengah
Warga Datangi DPRK Aceh Tengah, Tuntut Ganti rugi Lahan Proyek PLTA Peusangan
Permasalahan utama yakni terkait selisih atau kesalahan ukur dan pembayaran yang terjadi pada tahun 1998-2000.
Penulis: Romadani | Editor: Taufik Hidayat
Romadani | Aceh Tengah
SERAMINEWS.COM, TAKENGON - Puluhan masyarakat dari Kecamatan Silih Nara datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Kamis (21/4/2022).
Kedatangan mereka ke dedung perwakilan rakyat itu guna menuntut hak atas tanah milik warga setempat yang digunakan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan.
Puluhan masyarakat itu terdiri dari lima kampung di Kecamatan Silih Nara. Diantaranya, Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, dan Wih Ni Bakong.
Amatan Serambinews.com, Puluhan masyarakat tersebut langsung menduduki Aula Sidang Gedung DPRK setempat, juga hadir sejumlah anggota DPRK, managemen PLTA dan dinas terkait dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan membuka rapat diskusi antara masyarakat dan pihak PLTA Peusangan.
Ia mengatakan, permasalahan utama yakni terkait selisih atau kesalahan ukur dan pembayaran yang terjadi pada tahun 1998-2000.
"Saya dengar keluhan masyarakat, pihak PLN dan Tim Verifikasi dan Validasi, ini kan selisih, artinya kita selesaikan dan cari solusi yang baik," ujar Edi.
Ketua Tim Verifikasi dan Validasi juga menjabat sebagai Plt Dinas Pertanahan Aceh Tengah Erwin Pratama mengatakan dokumen pengukuran dan pembayaran tanah tahun 1998-2000 baru ia temukan tahun 2022.
"Saya baru dapatkan dokumennya tahun ini, terjadi perselisihan antara tahun 1998 dan sekarang," kata Erwin.
Erwin mengatakan sudah melakukan pengukuran kembali ke lapangan dengan menyesuaikan dokumen lama. Namun, ia menemukan adanya selisih dan keluhan masyarakat setempat. "Selisih dan keluhan masyarakat sudah kita rekomendasikan ke pihak PLN," jelasnya.
Manager Unit Pelaksana Proyek PLTA Peusangan Nanda Dani Andriyanto kepada Serambinews.com mengatakan Dokumen dari Tim Verifikasi dan Validasi sudah ia terima. Selanjutnya dokumen tersebut sedang di proses. Menurutnya, dokumen tersebut harus melalui kajian terlebih dahulu. "Seperti kami mengahdirkan Pihan BPN, dan Pihak Kejaksaan dalam kajian ini," ujarnya.
Nanda sendiri belum dapat memastikan berapa lama proses btersebut akan dilakukan, menurutnya semua keputusan ada di instansi terkait dalam kajian tersebut. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPN dan Kejaksaan, kalau waktu saya tidak bisa memastikan kapan, karena bolanya di Instansi lain," ungkapnya.
Kordinator Aksi Harjuliska menyampaikan, selain ganti rugi tanah, masyarakat juga menutut sejumlah unit rumah yang terkena imbas oleh pembangunan PLTA Peusangan satu dan dua.
Menurutnya pembayaran pada tahun 1998-2000 masih menyisakan selisih yang belum diselesaikan boleh pihak PLN hingga saat ini.
Harjuliska menyampaikan poin tuntutan masyarakat. Diantaranya, ganti rugi tanah belum diselesaikan, sejumlah unit rumah yang tidak diganti rugi, lebarnya tanah di aliran sungai belum dilakukan pengkajian, dan invas tanah masyarakat tidak dapat digunakan nataublntidak produktif akibat produksi PLTA Peusangan.
"Hari ini kami masyarakat harus membawa pulang jawaban pasti dari pihak PLN, kaminharis memastikan hak masyarakat waktunya kapan akan diselesaikan," pungkas Harjuliska.(*)
Baca juga: Dinas Pertanahan Aceh Tengah Sudah Ajukan Rekomendasi Terkait Ganti Rugi PLTA Peusangan