Berita Aceh Barat
Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang
Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan standarisasi zakat fitrah tahun 1443 H/2022M.
Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.
Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa (19/4/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, takaran zakat fitrah merujuk pada fatwa majelis permusyawaratan ulama (MPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Ia menjelaskan, pada penetapan tersebut ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu membayar dengan beras sebanyak 2,8 kilogram perjiwa dan membayar dengan harga atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok sebanyak 3,8 kilogram perjiwa.
Baca juga: Pembayaran Zakat Fitrah di Pidie Jaya Hanya Menggunakan Beras, Tak Pakai Uang
Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000
Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras ada empat tingkatan.
Untuk tingkatan pertama sebesar Rp 55.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Ramos, PT, Piring Nasi, 111 dan sejenisnya.
Selanjutnya, tingkatan kedua sebesar Rp46.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Mawar Super, MB, Pandan Wangi dan sejenisnya.
Tingkatan ketiga sebesar Rp42.000 per jiwa yang mengkonsumsi beras TD, Teratai, Rantang, Raja Wali, TOP 1, Gn Betong, Cap Ayam Jago, Raja Pandan, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang dan sejenisnya.
Baca juga: Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Langsa
Kemudian tingkat keempat sebesar Rp36.000 per jiwa yang mengkonsumsi beras Menara, Walet, MBR, P.1, Dolog dan sejenisnya.
Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp130.000 hingga Rp874.000 per jiwa.
Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp190.000 hingga Rp258.000 per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp50.000 hingga Rp170.000 per jiwa.
“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Ied,” kata Khairul, Kamis (21/4/2022).
Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Forum KUA Aceh Barat dan beberapa lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)