Ramadhan 2022

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad (UAS) tentang orang yang wajib bayar zakat fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Tidak seperti jenis zakat lainnya yang dikeluarkan bertujuan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menjadi pelengkap ibadah puasa ramadhan.

Zakat fitrah fitrah biasanya dibayar di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.

Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Bagaimana dengan bayi yang baru lahir terutama di bulan Ramadhan, apakah kewajiban itu juga berlaku meski usianya belum genap sebulan?

Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?

Orang yang wajib bayar zakat fitrah

Buya Yahya dalam salah satu video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, zakat fitrah wajib bagi semua umat muslim.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi,"ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari video berjudul Zakat dan Zakat Fitrah yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV pada 22 April 2022.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal zakat fitrah.

Namun demikian, ada ketentuan yang membuat seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau zakat fitrah itu harus dibayar, dengan syarat orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Bagaimana Zakat Fitrahnya? Simak Penjelasan UAS

Misalnya, terang Buya Yahya, jika seseorang di hari raya membutuhkan 5 kg beras, dan di hari-H benar-benar sejumlah demikian yang dimiliki, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.

Tapi apabila di hari raya Idul Fitri ia membutuhkan 5 kg beras dan mendapatkan 10 kg di hari-H, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.

Selain memiliki kelebihan makanan, ada beberapa hal lain yang juga menentukan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.

Yaitu berdasarkan waktu yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Hal ini ada dalam penjelasan yang disampaikan Ustad Abdul Somad melalui sebuah video singkat ceramahnya, yang diunggah oleh kanal youtube Belajar Mengaji.

Berikut tayangan video penjelasan UAS terkait orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Berdasarkan penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya itu, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.

Dai yang akrab disapa UAS ini menyebutkan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Baca juga: Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Paling Cocok di Zaman Sekarang, Simak Penjelasan UAS

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

Baca juga: Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS

Zakat fitrah untuk bayi baru lahir

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, termasuk bayi yang baru lahir.

Namun, kewajiban ini baru dikenakan tergantung pada kapan waktu bayi dilahirkan.

Yakni apakah bayi tersebut lahir pada waktu jawaz atau waktu wajib membayar zakat fitrah atau tidak.

Masih dalam video yang sama, dalam hal ini UAS menegaskan bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Lebih jelas lagi, UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa mengenai wajib tidaknya seseorang membayar zakat fitrah.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya,"

"Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat,"

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.

Baca juga: Zakat Fitrah di Nagan Raya Rp 27.000-Rp 35.000/Jiwa

Pada bayi yang baru lahir, apabila waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

RAMADHAN 1443 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved