Berita Banda Aceh
Personel Satlantas Polresta Jaring 18 Motor Knalpot Brong, Hari Ini Mulai Operasi Ketupat Seulawah
”Semua motor kami tahan saat ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang sangat bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menjaring 18 sepeda motor knalpot brong dalam hunting yang dilaksanakan pada Kamis (21/4/2022) tadi malam.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan, pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Gelar Razia Balapan Liar di Kutacane, Polres Agara Amankan Dua Sepmor Pakai Knalpot Brong