Sosok Iptu TK, Oknum Polisi yang Aniaya Karyawan Minimarket, Mantan Petinju, 3 Kali Aniaya Orang

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Waihaong Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (17/4/2022) malam.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang karyawan minimarket menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang oknum polisi.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Waihaong Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (17/4/2022) malam.

Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV.

Korbannya adalah Daud Manusama (21), sedangkan pelakunya oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, berinisial Iptu TK.


Sosok Iptu TK

Mengutip Kompas.com, Iptu TK merupakan mantan petinju yang pernah tampil di PON.

"Iya dia TK ini mantan petinju, kalian juga tahu itu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Jumat (22/4/2022).

Iptu TK ternyata telah terlibat dalam tiga kali kasus penganiayaan.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Iptu TK juga terlibat kasus penganiayaan di kawasan Talake, Kota Ambon.

Dikutip dari Tribun Ambon, saat itu, Iptu TK menghajar korbannya yang hendak menyelesaikan masalah jual beli tanah.

Atas kejadian itu, Iptu TK dilaporkan ke Polda Maluku.

Penganiayaan kedua terjadi pada awal Januari lalu.

Dalam kejadian itu Iptu TK menganiaya warga hingga babak belur.

Penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman antara korban dan Iptu TK.

Korban dianggap sebagai orang yang menuding pelaku seorang pengguna narkoba.

Di kejadian itu, Iptu TK kembali dilaporkan ke Polda Maluku.

Roem pun membenarkan aksi premanisme Iptu TK bukan kali pertama.

Dia pun memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Intinya kami di sini tidak tebang pilih meskipun itu anggota polisi, tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Istri Tersangka Penimbun Solar Tertipu Rp 15 Juta Oleh Oknum yang Mengaku Kapolres Bener Meriah

Baca juga: Oknum Polisi Masuk Komplotan Penjahat, Peras Warga di Hotel Melati, Bripka PS Ditembak Tim Resmob

Kronologi Pemukulan Karyawan Minimarket

Penganiayaan yang dilakukan Iptu TK kepada karyawan minimarket terjadi tepat di halaman parkir minimarket di kawasan Waihaong.

Korban dipukul oleh Iptu TK saat akan pulang ke rumahnya.

Diduga pemukulan terjadi karena karyawan tersebut lupa memberikan barang belanjaan.

Sebelum dihajar, korban sempat dihardik dan menerima kata-kata kasar dari pelaku.

Masih dari Tribun Ambon, akibat penganiayaan itu, korban mengalami bengkak di dahinya.

Korban mengaku sebelum dianiaya, dia sempat dituduh sebagai pencuri.

Dia menceritakan semula Iptu TK menggedor-gedor pintu toko.

Dia lalu membukakan pintu tersebut dan berjalan ke arah parkiran.

Korban lalu memberikan belanjaannya yang tertinggal sebelumnya.

Saat itu juga Iptu TK mencecar korban dengan kata-kata tak pantas hingga meneriakinya sebagai pencuri di depan umum.

"Saya bawa belanjaannya, tapi dia maki-maki saya, sampai saya diteriakin pencuri di depan umum," katanya, Rabu (20/4/2022).

Setelah diteriaki pencuri, korban langsung mendapat dua kali bogem serta satu kali tamparan di pipi kiri.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut tak bisa berbuat banyak untuk melerai.

Pasalnya, Iptu TK juga memaki-maki warga yang lewat menyaksikan kejadian tersebut.

"Warga tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan mereka yang nonton saja ikut dimaki-maki," terangnya.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Penipuan Catut Nama Kapolres Bener Meriah, Korban dan Reje Dimintai Keterangan

Baca juga: Gara-Gara Dilempari Batu, Polisi Israel Serbu Situs Suci Umat Yahudi dan Muslim di Jerusalem

Baca juga: Carlos Ghosn Terkejut, Surat Perintah Penangkapan Dirinya Dikeluarkan Oleh Hakim Prancis

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ini Catatan Aksi Preman Oknum Polisi Thomas Keliombar di Kota Ambon dan Pengakuan Manusama yang Dianiaya Polisi; Sempat Dituduh Pencuri, Saat Kejadian Warga Hanya Melihat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved