Ramadhan 2022
Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Bingung karena Banyak Perbedaan Nominalnya
Secara keseluruhan, beberapa amil zakat nasional mematok nominal uang zakat fitrah di antara Rp 40-50 ribu per orangnya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Agus Ramadhan
Meski demikian, setiap orang mengonsumsi makanan pokok dengan harga dan kualitas yang berbeda setiap harinya.
Hal itu didasari pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing, sehingga membentuk kategori tertentu seperti kelas satu, dua dan tiga.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online
Secara keseluruhan, dilihat Serambinews.com pada Minggu (24/4/2022) beberapa amil zakat nasional mematok nominal berbeda-beda di antara Rp 40.000 - Rp 50.000 per orangnya.
Diakses di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 45.000.
Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.
Selanjutnya di laman Rumah Zakat, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.
Kemudian di laman Dompet Dhuafa, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.
Sementara di kabupaten/kota se-Indonesia, zakat fitrah berkisar di antara Rp 25.000 - 70.000 per orangnya.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:
1. Baznas
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan