Berita Banda Aceh
Penerima Rumah Duafa Dipungli, DPRA Minta Diusut Agar Rakyat tidak Dirugikan
DPRA menanggapi kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap warga miskin penerima rumah duafa
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.
Baca juga: Tindakan Bejat, GeRAK : Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Pungli Terhadap Penerima Rumah Duafa
"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," kata MTA.
Jubir Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa semua nama calon penerima bantuan diperoleh Dinas Perkim Aceh berdasarkan data yang masuk dari berbagai sumber.
Bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin sendiri, dan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh tim ke lapangan untuk memastikan apakah nama yang diusulkan tersebut layak atau tidak menerima bantuan rumah duafa.(*)
Baca juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pungli Rumah Duafa