Berita Banda Aceh
Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Pungli, Polda Aceh Turun Tangan
Polda Aceh langsung turun tangan mengusut kasus pungli rumah duafa oleh oknum tertentu begitu mendapat laporan masyakarat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh langsung turun tangan mengusut kasus pungli rumah duafa oleh oknum tertentu begitu mendapat laporan masyakarat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (24/4/2022) mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus pungli yang menimpa rakyat miskin penerima rumah duafa.
Winardy menyatakan pendalaman itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan maayarakat, bukan karena ada desakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kami sedang mempelajari laporan masyarakat terkait hal tersebut, bukan dari permintaan LSM," kata Winardy melalui pesan Whatsapp.
"Laporan masyarakat sedang didalami dan jika ada dugaan peristiwa pidana maka akan dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Penerima Rumah Duafa Dipungli, DPRA Minta Diusut Agar Rakyat tidak Dirugikan
Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan rumah duafa tahun 2022 saat ini sudah berjalan 15 hingga 80 persen.
Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.
"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," kata MTA.
Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis
Jubir Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa semua nama calon penerima bantuan diperoleh Dinas Perkim Aceh berdasarkan data yang masuk dari berbagai sumber.
Bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin sendiri, dan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh tim ke lapangan untuk memastikan apakah nama yang diusulkan tersebut layak atau tidak menerima bantuan rumah duafa.