Oknum Polisi di Bogor Ditahan Propam, Tilang Pengendara dan Minta Uang Denda Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.
SERAMBINEWS.COM -- Nasib tragis dialami seorang oknum polisi di Bogor setelah menilang pemotor tak berkaca spion.
Bukannya mendapat penghargaan, sang oknum polisi ini masih meringkuk di sel penjara.
Sebab, oknum polisi dari Polresta Bogor Kota ini nekat menilang pemotor dengan denda di luar batas wajar.
Yang cukup menuai sorotan, aksi penilangan itu dilakukan pukul 4 subuh.
Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.
Akibatnya ulahnya itu, korban yang kena sanksi tilang pun curhat di media sosial hingga terdengar ke telingan pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.
Baca juga: Sosok Iptu TK, Oknum Polisi yang Aniaya Karyawan Minimarket, Mantan Petinju, 3 Kali Aniaya Orang
Baca juga: Suami Ditahan Kasus Penimbunan Solar, Istri Termakan Rayuan Oknum Kapolres hingga Belasan Juta Raib
Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.
Dari penelusuran Tribunnews Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.