Oknum Polisi di Bogor Ditahan Propam, Tilang Pengendara dan Minta Uang Denda Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.
Editor:
Faisal Zamzami
Dok Polresta Bogor Kota
Oknum Polisi di Bogor ditahan karena tilang pengendara dan minta uang Rp 2,2 Juta. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAF.(*)
Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2022: Quartararo Rebut Takhta Bastianini Usai Menangi GP Portugal
Baca juga: Ibu Bawa Sabu Bayi di Teras sampai Tabrakan di Takengon - LIVE UPDATE ACEH SENIN (25/4/2022)
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kapan Lebaran?
TribunnewsBogor.com dengan judul Nekat Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta Jam 4 Subuh, Nasib Oknum Polisi di Bogor Berakhir Tragis