Oknum Polisi Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara Sering Berulah, Bripka SAS Ditahan

Polresta Bogor Kota masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap oknum polisi berinisial Bripka SAS.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polresta Bogor Kota
Oknum Polisi di Bogor ditahan karena tilang pengendara dan minta uang Rp 2,2 Juta. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan. 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Bogor Kota masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap oknum polisi berinisial Bripka SAS.

Oknum ini yang ditahan usai menggetok denda tilang Rp 2,2 juta kepada pengendara di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022) pukul 04.00 WIB.

Bripka SAS harus rela diperiksa bahkan kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, usai dijemput langsung di kediamannya oleh Propam Polresta Bogor Kota.


Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan melalui Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, bahwa Bripka SAS ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran.

"Kita lihat catatan pelanggaran oleh fungsi Propam yakni Bripka SAS ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di sini (Polresta)," kata Ferdy, Senin (25/4/2022).

Terkhusus pelanggaran yang baru saja dibuat oleh Bripka SAS ini, kata Ferdy, murni pelanggaran prosedural dan melanggar aturan.

"Bripka SAS ini merupakan petugas SPKT di Polsek Tanah Sareal. Murni untuk yang viral ini melanggar prosedural dan aturan," tambahnya.

Meski demikian, kata Ferdy, pemeriksaan terhadap Bripka SAS ini terus dilakukan.

Bahkan, pengendara motor yang ditilang pun akan dilakukan pemeriksaan guna meminta keterangan lebih lanjut.


 "Pihak propam akan menghubungi korban untuk kita ambil keterangan. Sekaligus menyampaikan sesuatu. Aduannya langsung ditindak lanjuti Polresta Bogor Kota," tandasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Bogor Ditahan Propam, Tilang Pengendara dan Minta Uang Denda Rp 2,2 Juta

Baca juga: Oknum Polisi Masuk Komplotan Penjahat, Peras Warga di Hotel Melati, Bripka PS Ditembak Tim Resmob

Motif Pelaku

Oknum polisi yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara di Jalan Pajajaran, Bogor Utara  pada Sabtu (23/4/2022) kini ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Ini semua buntut oknum yang diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal itu melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar 2,2 juta rupiah hingga viral di media sosial twitter.

Diketahui, Bripka tersebut berinisial SAS. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved