Berita Banda Aceh

Pasangan Suami Istri Cetak Rp 5,6 juta Uang Palsu, Ini Awal Pengungkapan yang Dilakukan Polisi

Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Pidie dan istri YY (36) asal Aceh Barat.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, menunjukkan uang palsu yang dicetak pasangan suami istri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). 

Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Pidie dan istri YY (36) asal Aceh Barat.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap pasangan suami istri di depan sebuah kios persimpangan lampu merah Gampong Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam.

Dari penangkapan pasangan suami istri pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut polisi menyita senilai Rp 5,6 juta uang palsu, serta barang bukti lainnya, seperti printer, handphone, pisau cutter dan barang bukti lainnya.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang turut diikuti oleh Serambinews.com, pada Senin (25/4/2022) siang tadi.

Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu tersebut, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Kabupaten Pidie dan istri YY (36) asal Kabupaten Aceh Barat.

"Di dalam penangkapan tersebut, kami mendatangi kos atau tempat tinggal pelaku di Desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan menyita barang bukti untuk membuat uang palsu, salah satunya berupa printer," terang Kompol Ryan, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Heri Sabhara.

Baca juga: Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi, Diduga Terseret Arus Saat Membersihkan Badan

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Pencuri Hp yang Viral di Medsos, Pengakuan Tersangka Begitu Menyentuh

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, pelaku NF dan istrinya YYM menjalankan aksinya itu, yakni mengedarkan uang palsu yang dibuat keduanya tersebut, berawal melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Pada saat itu NF berniat memiliki HP tersebut, sehingga pelaku NF pun menghubungi pemilik Hp.

Pembicaraan pelaku dan korban pun final, dengan diperoleh kesepakatan keduanya dalam proses pembelian Hp tersebut.

"Keduanya menyepakati transaksi penjualan Hp tersebut pada, Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Pada transaksi tersebut, pelaku membeli Hp tersebut menggunakan uang palsu yang dicetaknya selama ini, lanjut Kompol Ryan.

Namun, korban pada saat itu belum mengetahui uang yang diserahkan tersangka pada saat itu palsu.

Baca juga: VIDEO Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Ternyata Aniaya Petugas Parkir, Hendak Kabur ke Aceh

Baca juga: Amerika Serikat Menduga, Presiden Rusia Akan Menyerbu Moldova, Eks Wilayah Uni Soviet dan Non-NATO

"Dalam proses cetak uang palsu tersebut istri tersangka YY turut membekali modal Rp 2 juta untuk suaminya NF untuk keperluan membuat uang palsu. Artinya, istri tersangka terlibat langsung dalam kejahatan ini," sebut Kompol Ryan.

Dari uang yang diberikan istrinya itu akhirnya tersangka NF membeli printer merek HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya, jelas Kompol Ryan.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube yang telah lama dipelajari tersangka FN akhirnya tersangka mempraktekkannya.

NF terus mencoba mencetaknya, sehingga mendapatkan hasil yang dianggap paling mendekati sempurna.

Lalu, bagian-bagian lain di uang palsu tersebut yang terlihat masih agar kurang, semakin disempurnakan oleh tersangka FN dan istrinya.

Baca juga: Tujuh Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Saat Rakit Mercon, Belajar Secara Autodidak di YouTube

Baca juga: Pria yang Sembunyikan Sabu Dalam Mobil Jazz dan Lemari Baju Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku FN mulai mempelajarinya sejak November 2020 lalu.

Ia mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.

Akan tetapi pada bulan April 2022, dia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube," ungkap Kasat Reskrim.

Untuk peran YY, istri NF adalah sebagai pemberi modal awal dan dianya juga menerima hasil penipuan terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.

Kasat Reskrim menambahkan proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.

Baca juga: Pasukan Rusia Bombardir 423 Target, Jet Tempur Hancurkan 26 Markas Militer Ukraina

Baca juga: Bangkai Boat Terbakar di Lampulo

"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya, dan turut mendukung aksi suaminya tersebut" ungkap Kompol Ryan.

Penangkapan suami istri pembuat uang palsu itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 45 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar uang palsu Rp 50 ribu.

Lalu Hp Iphone XS Max, printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB yang digunakan tersangka dalam mendukung dan menjelankan aksinya itu.

Pasangan suami istri itu kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, demikian Kasat Reskrim Kompol Ryan.(*)

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dalam Bahasa Aceh dan Indonesia, Cocok Dibagikan

Baca juga: Ukraina Akui, Pasukan Rusia Dapat Bergerak Kemanapun Mereka Mau

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved