Berita Aceh Utara

Pria yang Sembunyikan Sabu Dalam Mobil Jazz dan Lemari Baju Dituntut 13 Tahun Penjara

Dua pelaku lainnya masih buron yaitu Sabri warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menginterogasi tersangka disela-sela konferensi kasus sabu pada 11 November 2021. 

Hal itu sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Karena itu jaksa menuntut Muchtar Abd Alias Apacut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.5 miliar subsidiair dua bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara. 

Usai mendengar materi tuntutan, hakim menunda sidang tersebut pada 28 April 2022 mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.(*)

Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved