Berita Bener Meriah
Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 PNS di Bener Meriah Dibekuk, Satu Wanita, Ini BB Diamankan
Dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya, yakni SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya, yakni SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bener Meriah.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama BKSDA Aceh, menangkap tiga warga Kabupaten Bener Meriah.
Ketiganya diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi.
Ketiga tersangka itu berinisial SN (40), jenis kelamin perempuan warga Reronga, Kecamatan Gajah Putih.
Kemudian, NI (40) laki-laki warga Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, serta THI (31) juga laki-laki, warga Singah Mulo, kecamatan yang sama.
Dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya, yakni SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bener Meriah.
Baca juga: Polisi Sita Opsetan dan Satwa Liar dari Warga
Diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan dalam penangkapan itu berupa satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera.
Kemudian 1,5 Kg sisik Trenggiling.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Senin (25/4/2022).
Hadir pada konferensi pers itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops, Kompol Syabirin.
Kemudian Kasat Reskrim, AKP Bustani, dan Kasie Humas, Ipda Kemat.
Baca juga: Opsetan dan Satwa Liar Dilindungi yang Digerebek Polisi, Ternyata dari Rumah Bandar Sabu
“Awalnya pada, Jumat 23 April 2022, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi,” ujar AKBP Agung Surya Prabowo.
Selanjutnya, tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bustani, bergerak ke TKP, yaitu di Kampung Reronga untuk menagkap tersangka SN di rumahnya.
“Di rumah tersangka SN ditemukan barang bukti berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau, dan sebanyak 1,5 Kg sisik trenggiling,” bebernya.
Kemudian, tim kembali bergerak ke Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/opsetan-di-bener-meriah.jpg)