Berita Banda Aceh

Opsetan dan Satwa Liar Dilindungi yang Digerebek Polisi, Ternyata dari Rumah Bandar Sabu

Empat opsetan dan tiga satwa liar yang digerebek Polisi dari Polresta Banda Aceh, Rabu (13/1/2021) sore pada sebuah rumah di Lhoong Raya, Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR
Sejumlah opsetan dan hewan peliharaan yang dilindungi saat dipamerkan di Polresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021). 

Empat opsetan dan tiga satwa liar yang digerebek Polisi dari Polresta Banda Aceh, Rabu (13/1/2021) sore pada sebuah rumah di Lhoong Raya, Banda Aceh, ternyata dari rumah bandar sabu. Rumah tersebut diketahui milik Jun (54), warga Lhoong Raya, Banda Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat opsetan dan tiga satwa liar yang digerebek Polisi dari Polresta Banda Aceh, Rabu (13/1/2021) sore pada sebuah rumah di Lhoong Raya, Banda Aceh, ternyata dari rumah bandar sabu.

Rumah tersebut diketahui milik Jun (54), warga Lhoong Raya, Banda Aceh.

Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan opsetan harimau dan sejumlah burung dalam sangkar.

Sedangkan pelaku, Jun saat ini sudah diboyong ke Jakarta, setelah ditangkap oleh pihak BNN Pusat di Gampong Jawa, Banda Aceh pada Desember lalu.

Jun sedang menjalani proses hukum, setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu. 

Dalam penggerebekan rumah pelaku, Jun, polisi berhasil menemukan opsetan dari berbagai jenis satwa liar.

Baca juga: Sepasang Terpidana Zina di Aceh Utara Dicambuk 100 Kali 

Ketujuh opsetan tersebut yaitu, dua ekor opsetan burung cendrawasih, satu ekor opsetan macan kumbang (jaguar), dan satu ekor opsetan macan tutul.

Selain itu juga diamankan burung yang dipelihara, yaitu dua ekor burung kakak tua jambul kuning dan satu ekor burung merak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdayanto dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada sebuah rumah di Lhoong Raya yang menyimpan dan memelihara hewan yang dilindungi.

Berawal dari informasi tersebut, polisi langsung menuju ke rumah target pada sore kemarin sekitar pukul 16:30 WIB.

Lalu, petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh sempat melihat ada tiga burung yang dipelihara di halaman rumah.

Setelah itu, petugas masuk ke dalam rumah dan mendapati sejumlah hewan dilindungi di dalam kediaman tersebut.

Lalu, seluruh opsetan dan hewan dilindungi diamankan ke Polresta Banda Aceh.

Kata Kapolresta, pihaknya memang tidak mengamankan pemilik, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman di BNN Pusat, atas keterlibatannya terhadap kasus kepemilikan narkotika.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

Baca juga: Tim Prokes Pencegahan Covid-19 Pantau MTsN Model Banda Aceh dan Beri Apresiasi, Meski Temukan Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved