Berita Nagan Raya
Tiga Pabrik Minyak Kelapa Sawit tidak Pernah Beli TBS Sawit Warga, Begini Langkah Disbun Nagan Raya
Tiga PMKS tersebut adalah PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam, dan PT Khalista Alam.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kabupaten Nagan Raya memiliki 11 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
Namun, dari 11 PMKS itu ternyata sebanyak 8 PMKS selama ini rutin membeli TBS kelapa sawit masyarakat, selain juga memiliki kebun sendiri.
Sayangnya, tiga PMKS lain selama operasional di Nagan Raya tidak membeli atau menampung TBS warga.
Tiga PMKS tersebut adalah PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam, dan PT Khalista Alam.
Tiga PMKS tersebut selama ini mereka mengolah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun sendiri.
Sebanyak 8 PMKS yang selama ini rutin menampung TBS warga tersebut adalah PT Fajar Baizuri Brother, PT Ensem, PT SNRM, PT BSP, PT UND, PT KIM, dan PT SPS2.
Baca juga: Per 29 April, PMKS PT Mon Jambee Babahrot Tak Terima TBS Sawit
Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (25/4/2022), menyatakan, sebenarnya ketiga PMKS tersebut yakni PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam, dan PT Khalista Alam, juga harus membeli TBS dari masyarakat.
"Cuma setelah kita tanyakan ke ketiga pihak PMKS itu, alasannya kapasitas olahan pabrik mereka kecil. Itu yang disampaikan kepada kami," kata Abdul Latif.
Diterangkan Abdul Latif, ke depan mereka harus beli juga TBS punya masyarakat, dan dinas sudah minta kepada perusahaan untuk peningkatan kapasitas pabrik.
"Sehingga bisa ditampung punya masyarakat serta kehadiran perusahaan bisa dirasakan masyarakat," jelasnya.
Abdul Latif menyatakan, pihaknya juga kembali menyampaikan kepada tiga PMKS tersebut untuk ikut membeli TBS yang dijual kebun masyarakat dalam rangka membantu masyarakat Nagan Raya.
Baca juga: DLH Nagan Raya Panggil 11 PMKS, Evaluasi Pengelolaan Limbah Pabrik
"Sudah kami panggil manajemen perusahaan. Ke depan, kami koordinasi kembali dgn dinas provinsi terkait sanksinya," tukas Kadisbun Nagan Raya.(*)