Berita Nagan Raya

DLH Nagan Raya Panggil 11 PMKS, Evaluasi Pengelolaan Limbah Pabrik

Pemanggilan PMKS itu guna mengevaluasi terkait pengelolaan limbah pada masing-masing perusahaan tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DLH Nagan Raya
DLH Nagan Raya memanggil semua pimpinan PMKS terkait pengelolaan limbah pabrik di dinas setempat, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH memanggil pimpinan 11 pabrik minyak kelapa sawit alias PMKS yang beroperasi di daerah itu. 

Pemanggilan PMKS itu guna mengevaluasi terkait pengelolaan limbah pada masing-masing perusahaan tersebut.

Delapan PMKS yang dipanggil ke DLH pada Selasa (6/4/2021) kemarin, yakni PT Socfindo Seumayam, PT Beurata Subur Persada, dan PT Fajar Baizuri.

Kemudian, PT Ensem Lestari, PT Neubok Dalam, PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM), PT Karisma Iskandar Muda (KIM), dan PT Raja Marga.

Berikutnya pemanggilan pada Kamis (8/4/2021) besok adalah sebanyak 3 PMKS, adalah PT Socfindo Seunagan, PT Surya Panen Subur (SPS) II, dan PT Kalista Alam. 

Baca juga: PBB Sebut Megaproyek Mandalika Langgar HAM, Gusur Rumah dan Rampas Tanah Rakyat, Ini Respon Istana

Baca juga: Bahrain Hapus Jurnalis Masuk Penjara, Undang-Undang Pers Dirubah

Baca juga: Hafis, Top 10 Siswa Berprestasi Nasional Jadi Finalis Putra Kebudayaan Nusantara Aceh, Ini Profilnya

Pertemuan dengan delapan PMKS pada Selasa kemarin itu, dipimpin langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Teuku Hidayat, SE, MSi.

Dalam pertemuan di DLH, Kadis T Hidayat turut didampingi Kabid Pengawasan, Samsul Kamal, dan Kabid Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Jufrizal. 

"Pemanggilan yang dilakukan DLH sebagai bentuk pengawasan terhadap PMKS yang beroperasi di Nagan Raya," kata Jufrizal kepada Serambinews.com, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, dari pemanggilan itu diharapkan ke depan PMKS atau perusahaan kelapa sawit mengelola limbah dengan baik, sehingga tidak mencemari lingkungan. 

“Apalagi sejumlah PMKS itu ada yang sudah pernah diberikan teguran oleh Pemkab dan DLHK Aceh terkait limbah,” paparnya.

Baca juga: Polisi Lebanon Tangkap Pembantu Rumah Tangga, Curi Uang Tunai 50 Ribu Dolar AS Milik Majikan

Baca juga: Penjual Senjata Air Gun ke Zakiah yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Baca juga: Prof. Anthony Reid: Kedatangan Barat Berdampak Pada Menurunnya Pengaruh Perempuan di Asia Tenggara

Ditegaskannya, usai pemanggilan ini dan bila masih ada perusahaan yang limbahnya mencemari lingkungan, maka harus segera dibenahi sehingga operasional PMKS tetap lancar.

 "Pemanggilan sebagai bentuk evaluasi dan memberikan imbauan kepada pihak PMKS sehingga pengelolaan limbah pabrik sesuai dengan dokumen amdal yang telah disusun," tukasnya.

Sebab sanksi terhadap yang melanggar, beber Jufrizal, bisa hingga pembekuan izin perusahaan. 

Bahkan, Pemkab Nagan Raya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, telah membekukan izin tiga PMKS.

Baca juga: Besok Hingga Sabtu, Bener Meriah Diprediksi Hujan Ringan, Ini Prakiraan Lengkap BMKG untuk 6 Daerah

Baca juga: Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel

Baca juga: Wakil Bupati Dailami Pimpin Rakor Penertiban Lalu Lintas dan Pasar Takjil Jelang Ramadhan 1442 H

"Namun dua PMKS sudah kembali beraktivitas setelah temuan soal limbah dibenahi pihak perusahaan dan kini masih satu yang dibekukan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved