Rabu, 6 Mei 2026

Bincang Serambi Ramadhan

Apakah Batal Puasa Jika Mimpi Basah, Keluar Mani, Mazhi dan Wadi? Ini Penjelasan Tgk Bustamam

Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
BINCANG SERAMBI RAMADHAN - Pembina Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (DPP ISAD) Aceh, Tgk Bustamam Usman MA menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (25/4/2022), yang dipandu jurnalis, Syamsul Azman. 

Apakah Batal Puasa Jika Mimpi Basah, Keluar Mani, Mazhi dan Wadi? Ini Penjelasan Tgk Bustamam

SERAMBINEWS.COM - Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.

Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.

Hal ini disampaikan Pembina Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Bustamam Usman MA, mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (25/4/2022).

Program yang memangkat tema "Mimpi Basah, Keluar Mani, Mazhi dan Wadi Ketika Puasa, Batalkah?” ini dipandu jurnalis Syamsul Azman, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Tgk Bustamam mengatakan, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.

Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan

“Mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa. Tidak pula dikenakan kewajiban mengqadha puasa tersebut dan hukuman kafarah,” katanya.

Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh ini menjelaskan, mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dan keluarnya diiringi dengan rasa nikmat dan syahwat.

Hukum puasa mengeluarkan air mani secara sengaja karena hubungan suami istri dapat membatalkan puasa. 

Tak hanya batal, orang yang melakukan itu saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kafarah.

Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi), maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik.

“Maka dari itu, air mani yang keluar karena hubungan badan, masturbasi, dan kontak fisik dapat membatalkan puasa,”ujar Tgk Bustamam.

Namun, kandidat Doktor di UIN Ar-Raniry ini mengatakan air mani yang keluar karena seseorang mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Lima Perbuatan Dapat Menghilangkan Amalan Puasa, Simak Penjelasan Ketua STAI Tgk Chik Pante Kulu

Sementara wadi hampir sama dengan mani dalam segi bentuk, namun perlu diketahui wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah buang air kecil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved