Ramadhan 2022
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad
UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri, simak penjelasan Ustad Abdul Somad.
SERAMBINEWS.COM - Selain puasa, amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.
Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.
Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.
Sementara itu, penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilan suami.
Baca juga: Bolehkan Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri? Begini Penjelasan UAS
Baca juga: Puasa Tetap Sah Meski Tak Shalat dan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Tgk Syahminan
Lantas, apakah boleh jika penghasilan istri digunakan untuk membayarkan zakat fitrah suami, atau dengan kata lain zakat fitrah suami dibayar oleh istri?
Bagaimana soal hukumnya?
Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.
Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri juga banyak tersebar di YouTube.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Bingung karena Banyak Perbedaan Nominalnya
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.